Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Nama : Novitasari Warlami
Nim : 2014-31-342
Seksi : 11
Definisi Rawat jalan
A. Definisi
Pelayanan
rawat jalan (ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara
sederhana yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan
kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
(hospitalization). Pelayanan rawat jalan ini termasuk tidak hanya yang
diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan yang telah lazim dikenal rumah
sakit atau klinik, tetapi juga yang diselenggarakan di rumah pasien (home care)
serta di rumah perawatan (nursing homes).
B. Pelayanan
Rawat Jalan di Klinik Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanan rawat
jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan rumah
sakit (hospital based ambulatory care). Jenis pelayanan rawat jalan di rumah
sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
a. Pelayanan
gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh
pertolongan segera dan mendadak.
b. Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang
memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh
sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan
perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan
bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang
dipulangkan pada hari yang sama.
Tujuan
pelayanan rawat jalan
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan
kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan
yang dapat dipertanggung jawabkan (Standart pelayanan Rumah sakit, dirjen
yanmed depkes RI thn 1999).
Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah
sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh
dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang
membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan
perawatan.
Standar pelayanan rawat jalan
Berdasarkan Keputusan Menteri
kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1. Dokter
yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2.
Rumah
sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit
dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3.
Jam
buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat
pukul 08.00 – 11.00.
4.
Waktu
tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5.
Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
PELAYANAN RAWAT JALAN
Pelayanan
rawat jalan (ambulatori services) adalah salah satu bentuk dari pelayanan
kedokteran. Secara sedrhana yang dimaksud dengan pelayanan raat jalan adalah
pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap
( hospitalization ) (Feste, 1989).Kedalam pengertian pelayanan rawat
jalan initermasuk ridak hanya diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan
yang telah lazim dikenal seperti Rumah Skit atau Klinik, tetapi juga
diselenggarakna di rumah pasien (home care) serta di rumah perawatan
(nursing homes).
Dibandingkan
dengan pelayanan rawat inap, pelayanan rawat jalan ini memang tampak berkembang
lebih pesat. Roemer (1981) mencatat bahwa peningkatan angka
utilisasi pelayanan rawat jalan di rumah sakit misalnya, adalah dua sampai tiga
kali lebih dari peningkatan angka utilisasi pelayanan rawat inap. Hal yang sama
juga di temukan pada jumlah sarana pelayanannya. Di Amerika Serikat misalnya,
seperti yang dilaporkan olehprospective Payment Assessment Commision, peningkatan
jumlah sarana pelayanan tersebut untuk periode 1983-1988 tidak kurang dari 41%.
Banyak
faktor yang berperan sebagai penyebab makin berkembangnya pelayanan dan juga
sarana pelayanan berobat jalan ini. Jika disederhanakan, paling tidak dapat
dibedakan menjadi lima macam yaitu : (Cambridge Research Institute,
1976; Avery dan Imdieke, 1984;Feste,1989):
1. Sarana
dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan rawat jalan
relatif lebih sederhana dan murah, dan karena itu lebih banyak didirikan.
2. Kebijakan
pemerintah yang untuk mengendalikan biaya kesehatan mendorong dikembangkannnya
sebagai sarana pelayanan rawat jalan.
3. Tingakat
kesadaran kesehatan penduduk yangmakin meningkat, yang tidak lagi membutuhkan
pelayanan untuk mengobati penyakit saja, tetapi juga untuk memelihara atau
meningkatkan kesehatan yang umumnya dapat dilayanai oleh sarana pelayanan rawat
jalan saja.
4. Kemajuan
ilmu teknologi kedokteran yang telah dapat melakukan berbagai tindakan
kedokteran yang dulunya memerlukan pelayanan rawat inap, tetapi pada saat ini
cukup dilayani dengan pelayanan rawat jalan saja.
5. Utilisasi
Rumah Sakit yang makin terbatas, dan karenanya untuk meningkakan pendapatan,
kecuali lebih megembangkan pelayanan rawat jalan yang ada di rumah sakit juga
terpaksa mendirikan berbagai sarana pelayanan rawat jalan di luar Rumah Sakit.
Demikianlah sesuai dengan perkembangan yang dialami, maka pada saat
ini berbagai bentuk pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan, berbagai
bentuk terebut dapat di bedakan atas dua macam ( Feste, 1989) :
1. Pelayanan rawat jalan oleh klinik Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanana rawat jalan adalah yang
diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan Rumah Sakit. Pada saat
ini berbagai jenis pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan oleh klinik
Rumah Sakit, yang secara umum dapat dibedakan atas empat macam:
a. Pelayanan
gawat darurat yakni untuk menangani pasien yang membutuhkan pertolongan segera
dan mendadak.
b. Pelayanan
rawat jalan paripurna yakni untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna
sesuai dengan kebutuhan.
c. Pelayanan
rujukan yakni yang hanya melayani pasien-pasien yang dirujuk oleh sarana
kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan
selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan
bedah jalan yakni yang memberikan pelayanan edah yang dipulangkan pada hari
yang sama.
Dapat ditambahkan bahwa yang termasuk dalam kategori pelayanana
awat jalan bentuk pertama ini, tidak hanya diselenggarakan di Rumah Sakit saja,
tetapi jga yang diselenggrakan oleh klinik lain di luar Rumah Sakit. Dengan
catatan bahwa kliik lain harus mempunyai hubungan organisatoris dengan Rumah
Sakit, dalam arti merupakan perpanjangan tangan dari Rumah Sakit yang
bersangkutan.
2. Pelayanan rawat jalan oleh klinik mandiri
bentuk kedua dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan
oleh klinik yang mandiri yakni yang tidak ada hubungan organisatoris dengan
Rumah Sakit, bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya yang secara umum dapat
dibedakan atas dua macam:
a. Klinik mandiri
sederhana
Bentuk klinik mandiri sederhana yang poluler adalah praktek dokter
umum dan atau praktek dokter spesialis secara perseoranagn. Untuk Indonesia
ditambah lagi dengan praktek Bidan.
b. Klinik
mandiri institusi
Bentuk klinik mandiri institusi banyak macamnya. Mulai dari praktek
bekelompok, poliklinik, PUSKESMAS, Dan di Amerika Serikat ditambah lagi dengan
HMOs dan PPOs.
Menjaga Mutu Pelayanan Rawat Jalan
Sama
halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat
pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk
dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu
pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa
sekalipun prinsip pokok program menjaga mutu pada pelayanan rawat
jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun
karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan
penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah
semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1. Sarana,
prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga
sulit merumuskan tolak ukur yang bersufat baku.
2. Tenaga
pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di
satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung
jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja
terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga
mutu.
3. Hasil
pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari
pasien tidak datang lagi ke klinik.
4. Beberapa
jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang
dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5. Beberapa
jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin
penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan
penilaian.
6. Beberapa
jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan
mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar
kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan
pekerjaan penilaian.
7. Rekam
medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap,
sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8. Perilaku
pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya
sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung
dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.
Daftar Pustaka
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html
https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/
http://pipitrianidavaz.blogspot.co.id/2014/10/askep-rawat-jalan.htm