Tugas Online 2 Manajemen Rekam
Medis RS
Novitasari Warlami : 2014-31-342
Soal
:
Apa peraturan yang
mengatur tentang pemusnahan RM ?
Ada 3 tahap pemusnahan !
Jelaskan tahap pemindahan
!
Jelaskan tahap
penilaian dan jelaskan table retensi yang ada !
Jelaskan tahap pemusnahan
!
Sebelum di musnakan
kadang kala di lakukan proses alih medis seperti microfilm atau scan jelaskan
kegunaanya ?
Siapa yang melakukannya
pada setiap tahap diatas ?
Sebelum pemusnahan ada
tahap yang sering dilakukan yaitu pengalih median. Jelaskan apa arti pengalih
median ?
Jawaban
:
Peraturan
pemusnahaan RM
UU no.7 / 1971 :
ketentuan pokok-pokok kearsipan
PP no. 37 / 1979 :
kearsipan
PERMENKES no.269/ MenKes/Per/III/2008
: tentang medical record
Surat edaran DIRJEN
Yanmed no. 78/RS/Umdik/Ymu/I/ tahun 1991: petunjuk pelaksanaan pengadaan
formulir rekam medis di rumah sakit.
UU no. 43 tahun 2009
tentang kearsipan.
Tahap
pemindahaan
Tatacara
pemindahan berkas rekam medis aktif menjadi berkas in aktif
Dilihat dari tanggal
kunjungan terakhir
Setelah
5 tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang
lain/terpisah dari berkas rekan medis in aktif
Berkas rekam medis in
aktif di kelompokan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.
Tata
cara penilaian
Berkas rekam medis yang dinilai
adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif.
Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis
inaktif , yaitu :
Seringnya rekam medis digunakan
untuk pendidikan dan penelitian.
Memperhatikan nilai gunanya, yaitu
:
Primer : administrasi, hukum,
keuangan, iptek
Sekunder : pembuktian dan sejarah
Lembar rekam medis yang dipilah ,
yakni :
Ringkasan masuk dan keluar
Resume
Lembar operasi
Identifikasi bayi
Lembar persetujuan
Lembar kematian
Berkas rekam medis sisa dan berkas
rekam inaktif.
Lembar rekam medis sisa dan berkas
rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tabel Retensi
Jadwal Retensi Arsip
Rekam Medis (SE 1995)
Untuk
pertama kalinya sebelum melakukan proses
pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan
jadwal Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana
berikut :
Umum
Umum = Aktif 5 - 15
Tahun., In Aktif 2 -5 Tahun.
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
In
aktif
|
||
|
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
1
|
Umum
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
2
|
Mata
|
5 th
|
5 th
|
2 th
|
2 th
|
3
|
Jiwa
|
10 th
|
5 th
|
5 th
|
5 th
|
4
|
Orthopaeda
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
5
|
Kusta
|
16 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
6
|
Ketergantungan
Obat
|
15 th
|
15 th
|
2 th
|
2 th
|
7
|
Jantung
|
10 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
8
|
Paru
|
5 th
|
10 th
|
2 th
|
2 th
|
Anak : di retensi
menurut kebutuhan tertentu.
KIUP + Register +
Indek, disimpan permanen atau abadi.
Retensi berkas-berkas
Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah Sakit harus
membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum
yang ada, antara lain untuk :
Riset dan edukasi
Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun
setelah ada ketetapan hukum
Untuk kepentingan tertentu
Penyakit jiwa, ketergantungan
obat, Orthopaedi, kusta,
Mata
Perkosaan
HIV
Penyesuaian kelamin
Pasien orang asing
Kasus adopsi
Bayi Tabung
Cangkok Organ
Plastik Rekontruksi
Retensi berdasarkan diagnosa
Masing-masing Rumah Sakit
berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/ Komite Medis menetapkan
jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan
pertimbangan nilai guna.
Indikator Nilai Guna
Primer : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan Sejarah.
Tahap
pemusnahaan
Pembentukan
tim pemusnahan dari unsur rekam medis dan tata usaha dengan SK direktur rumah
sakit.
Tim pembuat pertelaan
Pelaksanaan pemusnahan
: di bakar, dicacah (dibuat bubur)
Tim pemusnahan membuat
berita acara pemusnahan yang ditandatangani ketua dan sekertaris dan diketahui
direktur rumah sakit. Berita acara pemusnahaan rekam medis yang asli disimpan
di rumah sakit. Lembar ke 2 dikirim kepada pemilik RS. Khusus untuk arsip rekam
medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnakan dengan terlebih
dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh direktur rumah sakit. Proses
alih media memiliki kegunaan untuk meningkatkan kinerja di lingkungan instansi
yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen, baik dalam pencarian data
maupun untuk update data.
Tim
yang melakukan tahapan penilaian rekam medis
diantaranya adalah tim penilai yang di bentuk dengan SK direktur yang beranggotakan
komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat
senior, dan telaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan
pemusnahaan rekam medis yaitu komite medis sebagai sekertaris dan beranggotakan
petugas fiiling.
Sebelum
pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa
arti pengalihmediaan!
Pengalih
median adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen rekam
medis yang dianggap penting ke dalam microfilm atau media lainnya sebelum
dimusnahkan, yang sesuai dengan dokumen aslinya dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sehingga dapat
dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.
Daftar
Pustaka
http//www.medrec07.com/2014/12/retensi-dan-pemusnahaan-rekam-medis.html?m=1
http//www.ad4805mr.wordpress.com./2010/01/07/tata-cara-pemusnahan-arsip-medis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar