Tugas Online 2 Manajemen Rekam
Medis RS
Kelompok
4
Novitasari Warlami
2014-31-342
Indah Wiyanti
Julfinah
Soal :
Apa peraturan yang
mengatur tentang pemusnahan RM?
Ada 3 tahap pemusnahan
Jelaskan
tahappemindahan
Jelaskan tahap
penilaian dan jelaskan table retensi yang ada
Jelaskan tahap
pemusnahan
Sebelum di musnakan
kadang kala di lakukan proses alih medis seperti microfilm atau scan jelaskan
kegunaanya
Siapa yang melakukannya
pada setiap tahap diatas
Sebelum pemusnahan ada
tahap yang sering dilakukan yaitu pengalih median. Jelaskan apa arti pengalih
median.
Jawaban :
Peraturan pemusnahan RM
UU no.7 / 1971 :
ketentuan pokok-pokok kearsipan
PP no. 37 / 1979 :
kearsipan
PERMENKES no. 269/ MenKes/Per/III/2008 : tentang medical
record
Surat edaran DIRJEN
Yanmed no. 78/RS/Umdik/Ymu/I/ tahun 1991: petunjuk pelaksanaan pengadaan
formulir rekam medis di rumah sakit.
UU no. 43 tahun 2009
tentang kearsipan.
Tahap pemindahaan
Tatacara
pemindahan berkas rekam medis aktif menjadi berkas in aktif
Dilihat dari tanggal
kunjungan terakhir
Setelah
5 tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang
lain/terpisah dari berkas rekan medis in aktif
Berkas rekam medis in
aktif di kelompokan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.
Tata
cara penilaian
Berkas
rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif.
Indikator yang digunakan untuk menilai rekam medis
inaktif , yaitu :
Seringnya rekam medis digunakan
untuk pendidikan dan penelitian.
Memperhatikan nilai gunanya, yaitu
:
Primer : administrasi, hukum,
keuangan, iptek
Sekunder : pembuktian dan sejarah
Lembar rekam medis yang dipilah ,
yakni :
Ringkasan masuk dan keluar
Resume
Lembar operasi
Identifikasi bayi
Lembar persetujuan
Lembar kematian
Berkas rekam medis sisa dan berkas
rekam inaktif.
Lembar rekam medis sisa dan berkas
rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tabel Retensi
Jadwal Retensi Arsip
Rekam Medis (SE 1995)
Untuk
pertama kalinya sebelum melakukan proses
pemusnahan harus terlebih dahulu ditetapkan
jadwal Retensi Arsip Rekam Medis sebagaimana
berikut :
Umum
Umum = Aktif 5 - 15
Tahun., In Aktif 2 -5 Tahun.
No
|
Kelompok
|
Aktif
|
In
aktif
|
||
|
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
Rawat
Jalan
|
Rawat
Inap
|
1
|
Umum
|
5
th
|
5
th
|
2
th
|
2
th
|
2
|
Mata
|
5
th
|
5
th
|
2
th
|
2
th
|
3
|
Jiwa
|
10
th
|
5
th
|
5
th
|
5
th
|
4
|
Orthopaeda
|
10
th
|
10
th
|
2
th
|
2
th
|
5
|
Kusta
|
16
th
|
15
th
|
2
th
|
2
th
|
6
|
Ketergantungan
Obat
|
15
th
|
15
th
|
2
th
|
2
th
|
7
|
Jantung
|
10
th
|
10
th
|
2
th
|
2
th
|
8
|
Paru
|
5
th
|
10
th
|
2
th
|
2
th
|
Anak : di retensi
menurut kebutuhan tertentu.
KIUP + Register +
Indek, disimpan permanen atau abadi.
Retensi berkas-berkas
Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.
Rumah
Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan
umum yang ada, antara lain untuk :
Riset dan edukasi
Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun
setelah ada ketetapan hukum
Untuk kepentingan tertentu
Penyakit jiwa, ketergantungan obat, Orthopaedi,
kusta,
Mata
Perkosaan
HIV
Penyesuaian kelamin
Pasien orang asing
Kasus adopsi
Bayi Tabung
Cangkok Organ
Plastik Rekontruksi
Retensi berdasarkan diagnosa
Masing-masing Rumah Sakit
berdasarkan keputusan Komite Rekam Medis/ Komite Medis menetapkan
jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan
pertimbangan nilai guna.
Indikator Nilai Guna
Primer : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK.
Sekunder : Pembuktian dan Sejarah.
Tahap
pemusnahaan
Pembentukan
tim pemusnahan dari unsur rekam medis dan tata usaha dengan SK direktur rumah
sakit.
Tim pembuat pertelaan
Pelaksanaan pemusnahan
: di bakar, dicacah (dibuat bubur)
Tim
pemusnahan membuat berita acara pemusnahan yang ditandatangani ketua dan
sekertaris dan diketahui direktur rumah sakit.Berita acara pemusnahaan rekam
medis yang asli disimpan di rumah sakit. Lembar ke 2 dikirim kepada pemilik RS.Khusus
untuk arsip rekam medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung
dimusnakan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh
direktur rumah sakit.
Proses
alih media memiliki kegunaan untuk meningkatkan kinerja di
lingkungan instansi yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen, baik dalam
pencarian data maupun untuk update data.
Tim
yang melakukan tahapan penilaian rekam medis
diantaranya adalah tim penilai yang di bentuk dengan SK direktur yang
beranggotakan komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior,
perawat senior, dan telaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan
tahapan pemusnahaan rekam medis yaitu komite medis sebagai sekertaris dan
beranggotakan petugas fiiling.
Sebelum
pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa
arti pengalihmediaan!
Pengalih
median adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen rekam
medis yang dianggap penting ke
dalam microfilm atau media lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan
dokumen aslinya dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti yang sah sehingga
dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.
Daftar
Pustaka
http//www.medrec07.com/2014/12/retensi-dan-pemusnahaan-rekam-medis.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar