Rabu, 28 Oktober 2015

Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis RS Kelompok 4

Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis RS
Kelompok 4
Novitasari Warlami 2014-31-342
Indah Wiyanti
Julfinah


Soal :
Apa peraturan yang mengatur tentang pemusnahan RM?
Ada  3 tahap pemusnahan
Jelaskan tahappemindahan
Jelaskan tahap penilaian dan jelaskan table retensi yang ada
Jelaskan tahap pemusnahan
Sebelum di musnakan kadang kala di lakukan proses alih medis seperti microfilm atau scan jelaskan kegunaanya
Siapa yang melakukannya pada setiap tahap diatas
Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalih median. Jelaskan apa arti pengalih median.


Jawaban :
Peraturan pemusnahan RM
UU no.7 / 1971 : ketentuan pokok-pokok kearsipan
PP no. 37 / 1979 : kearsipan
PERMENKES no. 269/          MenKes/Per/III/2008 : tentang medical record
Surat edaran DIRJEN Yanmed no. 78/RS/Umdik/Ymu/I/ tahun 1991: petunjuk pelaksanaan pengadaan formulir rekam medis di rumah sakit.
UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Tahap pemindahaan
Tatacara pemindahan berkas rekam medis aktif menjadi berkas in aktif
Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir
Setelah 5 tahun dari kunjungan terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain/terpisah dari berkas rekan medis in aktif
Berkas rekam medis in aktif di kelompokan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan.
Tata cara penilaian
Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun inaktif.
Indikator  yang digunakan untuk menilai rekam medis inaktif , yaitu :
Seringnya rekam medis digunakan untuk pendidikan dan penelitian.
Memperhatikan nilai gunanya, yaitu :
Primer : administrasi, hukum, keuangan, iptek
Sekunder : pembuktian dan sejarah
Lembar rekam medis yang dipilah , yakni :
Ringkasan masuk dan keluar
Resume
Lembar operasi
Identifikasi bayi
Lembar persetujuan
Lembar kematian
Berkas rekam medis sisa dan berkas rekam inaktif.
Lembar rekam medis sisa dan berkas rekam medis rusak tidak terbaca disiapkan untuk dimusnahkan.
Tabel Retensi

Jadwal Retensi Arsip Rekam Medis (SE 1995)
Untuk  pertama  kalinya  sebelum  melakukan  proses  pemusnahan  harus terlebih  dahulu  ditetapkan  jadwal  Retensi  Arsip  Rekam  Medis  sebagaimana berikut :
Umum
Umum = Aktif 5 - 15 Tahun., In Aktif  2 -5 Tahun.
No
Kelompok
Aktif
In aktif


Rawat Jalan
Rawat Inap
Rawat Jalan
Rawat Inap
1
Umum
5 th
5 th
2 th
2 th
2
Mata
5 th
5 th
2 th
2 th
3
Jiwa
10 th
5 th
5 th
5 th
4
Orthopaeda
10 th
10 th
2 th
2 th
5
Kusta
16 th
15 th
2 th
2 th
6
Ketergantungan Obat
15 th
15 th
2 th
2 th
7
Jantung
10 th
10 th
2 th
2 th
8
Paru
5 th
10 th
2 th
2 th

Anak : di retensi menurut kebutuhan tertentu.
KIUP + Register + Indek, disimpan permanen atau abadi.
Retensi berkas-berkas Rekam Medis berdasarkan penggolongan penyakit.

Rumah Sakit harus membuat ketentuan sendiri bila retensinya lebih lama dari ketentuan umum yang  ada, antara lain untuk :
Riset dan edukasi
Kasus-kasus terlibat hukum ( legal aspek) minimal 23 tahun setelah ada ketetapan hukum
Untuk kepentingan tertentu
Penyakit jiwa,  ketergantungan obat, Orthopaedi,  kusta,
Mata
Perkosaan
HIV
Penyesuaian  kelamin
Pasien orang  asing
Kasus adopsi
Bayi Tabung
Cangkok Organ
Plastik Rekontruksi
    Retensi berdasarkan diagnosa
Masing-masing  Rumah Sakit berdasarkan keputusan  Komite Rekam Medis/  Komite Medis menetapkan jadual Retensi dari diagnosis tertentu, bila lebih dari ketentuan umum dengan pertimbangan nilai  guna.
Indikator Nilai Guna
Primer  : Adminstrsi, Hukum, Keuangan dan IPTEK.
Sekunder  : Pembuktian dan Sejarah.

Tahap pemusnahaan
Pembentukan tim pemusnahan dari unsur rekam medis dan tata usaha dengan SK direktur rumah sakit.
Tim pembuat pertelaan
Pelaksanaan pemusnahan : di bakar, dicacah (dibuat bubur)
Tim pemusnahan membuat berita acara pemusnahan yang ditandatangani ketua dan sekertaris dan diketahui direktur rumah sakit.Berita acara pemusnahaan rekam medis yang asli disimpan di rumah sakit. Lembar ke 2 dikirim kepada pemilik RS.Khusus untuk arsip rekam medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnakan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh direktur rumah sakit.
Proses alih media memiliki kegunaan untuk meningkatkan kinerja di lingkungan instansi yang terlibat langsung dalam penggunaan dokumen, baik dalam pencarian data maupun untuk update data.
Tim yang melakukan tahapan penilaian rekam medis  diantaranya adalah tim penilai yang di bentuk dengan SK direktur yang beranggotakan komite rekam medis atau komite medis, petugas rekam medis senior, perawat senior, dan telaga lain yang terkait. Sedangkan tim yang melakukan tahapan pemusnahaan rekam medis yaitu komite medis sebagai sekertaris dan beranggotakan petugas fiiling.
Sebelum pemusnahan ada tahap yang sering dilakukan yaitu pengalihmediaan.Jelaskan apa arti pengalihmediaan!
Pengalih median adalah suatu kegiatan mengalihkan dokumen  rekam  medis yang dianggap penting  ke dalam microfilm atau media lainnya sebelum dimusnahkan, yang sesuai dengan dokumen aslinya dan  hasil cetaknya merupakan  alat bukti yang sah sehingga dapat dilegalisasi untuk keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya.

Daftar Pustaka

http//www.medrec07.com/2014/12/retensi-dan-pemusnahaan-rekam-medis.html?m=1

http//www.ad4805mr.wordpress.com./2010/01/07/tata-cara-pemusnahan-arsip-medis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar